Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan
- timesindonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sudah tidak perlu ada perdebatan tentang penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud mengatakan agenda tersebut hanyalah agenda prosedural, sehingga tidak perlu ada pihak yang berpandangan lebih dari prosedural tersebut. Ia mengatakan tidak ada masalah-masalah yang sifatnya substansi yang dipertentangkan.
"Itu sudah sesuai tata hukum kita, presiden terpilih itu ditetapkan oleh KPU RI," kata Mahfud, Malang, Minggu (30/6/2019).
Mahfud menambahkan penetapan dilakukan oleh KPU karena KPU adalah lembaga yang berwenang untuk menetapkan pihak yang kalah dan pihak yang menang. Baru setelah itu, peresmian atau pelantikan atau pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan di Gedung MPR pada 20 Oktober 2019 mendatang.
"Dan saya kira sesudah ini pemerintah harus berjalan seperti biasa. Mungkin akan ada proses-proses politik dalam rangka pembentukan kabinet. Itu silahkan saja dibicarakan baik-baik. Negara ini pokoknya harus jalan. Suka atau tidak suka itulah yang harus diterima," jelas Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menilai perlu ada kajian ulang tentang sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) saat ini. Sebab, sistem ini rentan menimbulkan masalah di lapangan, sehingga ia menyarankan Pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Sistem proporsional terbuka ternyata di lapangan menimbulkan masalah. Orang yang populer tapi tidak punya ideologi yang sesuai dengan partai bisa jadi. Bahkan partai-partai sengaja merekrut artis," tambahnya.