Viral, Wanita Ngamuk Bawa Anjing Masuk Masjid 

Video wanita membawa anjing mengamuk di dalam masjid di Sentul City.
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Sebuah video viral seorang wanita mengamuk dan membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid. Video yang diunggah akun Twitter @OppositeNewsID, Minggu siang, 30 Juni 2019, memperlihatkan seorang wanita berbaju putih dan celana hitam, sambil menggendong anjing masuk ke dalam masjid.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, wanita tersebut nampak berbicara kepada dua pria lawan bicaranya, dengan nada keras. Ia sempat mempertanyakan suaminya yang masuk Islam dan dinikahkan di masjid tersebut.

Wanita tersebut, lantas memperkenalkan agamanya dan menaruh anjingnya di atas karpet masjid. Sontak, dua pria lawan bicaranya itu kaget dan mempertanyakan maksud dari tindakan konyolnya tersebut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya Katolik," ujar wanita tersebut dalam rekaman video yang beredar.

Setelah melihat pengakuan wanita tersebut yang mengaku beragama Katolik dan melepas anjingnya berkeliaran di karpet masjid, seorang pria berpakaian warna oranye, lantas mendorong si wanita dan menyuruhnya keluar masjid. 

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Tak terima wanita itu pun berontak dan mengamuk di dalam masjid. Parahnya lagi, wanita itu ternyata masuk ke dalam masjid dengan menggunakan alas kaki alias tidak dilepas. "Suami gue mau dikawinin di sini," kata wanita tersebut dengan nada ketus.

Para jemaah yang ada di dalam masjid pun berhamburan, sembari mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut di dalam masjid. "Usir anjingnya, anjing enggak boleh masuk masjid," teriak seorang jemaah wanita.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Babakan Madang membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, siang tadi sekira pukul 13.00 WIB. Si wanita masuk ke dalam masjid, mengamuk dan melepas anjingnya di dalam masjid.

"Peristiwa itu benar. Kami belum bisa memberikan keterangan. Kami masih Pulbaket (Pengumpulan bukti dan keterangan)," kata Kapolsek Babakan Madang,Kompol Wawan Wahyudin, saat dikonfirmasi VIVA. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022