Kericuhan Warnai Momen Bebasnya Vanessa Angel

Vanessa Angel keluar dari Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu, 30 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Mantan terpidana pendistribusian foto asusila, Vanessa Andzania alias Vanessa Angel, resmi keluar dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu pagi, 30 Juni 2019. Momen keluarnya aktris FTV itu diwarnai aksi saling dorong antara pengawal atau bodyguard.

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Vanessa keluar dari dalam Rutan Medaeng sekira pukul 08.00 WIB. Dia keluar dengan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, teman-temannya, dan pengacaranya, Milano Lubis. Suasana terasa haru.

Namun, momen itu seketika berubah sedikit gaduh. Penyebabnya ialah aksi berlebihan oleh para pengawal yang menempel ketat Vanessa dan rombongan, menyekat interaksi para pemburu berita dengan Vanessa. Para pengawal itu memang siaga sejak pagi-pagi betul.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Permisi, permisi," kata salah seorang pengawal.

Walhasil, para wartawan yang sejak awal berupaya untuk meminta komentar Vanessa sekeluar dari Rutan Medaeng tak maksimal. Dia hanya sempat sampaikan 'terima kasih'. Bahkan, untuk mengambil gambar pun kesulitan.

Cowok Ngaku Pusing Kalo Gak Masturbasi, Dokter Boyke: Udah Kebanyakan Pornografi

Wartawan yang kesal akhirnya bereaksi. Aksi dorong-dorongan pun terjadi. Suasana berubah gaduh.

Para pengawal bergeming. Kendati sudah diteriaki awak media bahwa area Rutan Medaeng sebagai area publik, namun mereka tetap tak hirau. Pengacaranya, Milano Lubis, juga tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bilang, "Nanti, nanti, nanti sore kita kasih kesempatan," ujarnya.

Vanessa terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat bertransaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019. Hakim menyatakan dia terbukti menyebarkan foto asusila melalui muncikari jaringan prostitusi online dengan perangkat elektronik.

Hakim menghukum Vanessa penjara lima bulan. Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan. Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024