Kericuhan Warnai Momen Bebasnya Vanessa Angel

Vanessa Angel keluar dari Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu, 30 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Mantan terpidana pendistribusian foto asusila, Vanessa Andzania alias Vanessa Angel, resmi keluar dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu pagi, 30 Juni 2019. Momen keluarnya aktris FTV itu diwarnai aksi saling dorong antara pengawal atau bodyguard.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Vanessa keluar dari dalam Rutan Medaeng sekira pukul 08.00 WIB. Dia keluar dengan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, teman-temannya, dan pengacaranya, Milano Lubis. Suasana terasa haru.

Namun, momen itu seketika berubah sedikit gaduh. Penyebabnya ialah aksi berlebihan oleh para pengawal yang menempel ketat Vanessa dan rombongan, menyekat interaksi para pemburu berita dengan Vanessa. Para pengawal itu memang siaga sejak pagi-pagi betul.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Permisi, permisi," kata salah seorang pengawal.

Walhasil, para wartawan yang sejak awal berupaya untuk meminta komentar Vanessa sekeluar dari Rutan Medaeng tak maksimal. Dia hanya sempat sampaikan 'terima kasih'. Bahkan, untuk mengambil gambar pun kesulitan.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Wartawan yang kesal akhirnya bereaksi. Aksi dorong-dorongan pun terjadi. Suasana berubah gaduh.

Para pengawal bergeming. Kendati sudah diteriaki awak media bahwa area Rutan Medaeng sebagai area publik, namun mereka tetap tak hirau. Pengacaranya, Milano Lubis, juga tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bilang, "Nanti, nanti, nanti sore kita kasih kesempatan," ujarnya.

Vanessa terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat bertransaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019. Hakim menyatakan dia terbukti menyebarkan foto asusila melalui muncikari jaringan prostitusi online dengan perangkat elektronik.

Hakim menghukum Vanessa penjara lima bulan. Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan. Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024