Alur Proses Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

Pameran produk halal.
Sumber :
  • Official MIHAS

VIVA – Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Mastuki menjelaskan mengenai alur proses para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal produk makanan, minuman maupun produk terkait lainnya. 

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Para pelaku usaha ini mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Nantinya dari situ akan dilakukan sertifikasi profil dari pelaku usaha tersebut termasuk juga bahan bahan dengan produknya. Nantinya setelah dari situ akan diuji di Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. 

"Di LPH itu memastikan produknya benar. Kemudian dari LPH dinyatakan kehalalannya oleh MUI," ujar Mastuki di Jakarta Convention Center Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. 

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Menurut dia, setelah dinyatakan oleh MUI bahwa produk itu halal maka para pelaku usaha produknya nanti diberikan label sertifikasi halal oleh BPJPH. 

Kemudian kata dia, saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk masalah besaran biaya yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha mikro dalam sertifikasi produk halalnya. "Biaya keseluruhan bisa jadi antara Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000," katanya. 

Jaga Kepercayaan Kaum Muslim, Brand Sepatu Ini Raih Sertifikasi Halal

Rencananya, para pelaku usaha mikro kecil ini dalam pengurusan sertifikasi produk halal ini mendapatkan bantuan dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, CSR atau mungkin dari pihak bank. 

"Sehingga mungkin dia tidak perlu mengeluarkan uang nol rupiah tapi ini bisa berasal dari bantuan pemerintah, pemda atau lembaga lain," ujarnya. 

Saat ini Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sedang mempersiapkan untuk menjalankan amanah tentang Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2019. 

"Itu dasar bahwa semua produk yang beredar digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia itu harus bersertifikasi halal," ujarnya. 

Haikal Hassan dan Mahfud MD

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

Haikal Hassan menyatakan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Pernyataan itu mendapat respons dari Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2024