Minggu Vanessa Angel Keluar Penjara, Langsung Dikontrak Dua TV

Vanessa Angel (tengah) bersama warga binaan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jawa Timur

VIVA – Aktris Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, akan keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu pagi, 30 Juni 2019. Pengacaranya, Abdul Malik, mengatakan bila sekeluar dari penjara dia akan langsung menjalani kegiatan dengan dua stasiun televisi yang mengontraknya.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Kalau kesepakatannya dengan pihak Rutan Medaeng, besok Vanessa keluar sekitar pukul 09.00 atau 10.00 pagi. Tapi barusan saya terima WA dari Milano (pengacara Vanessa di Jakarta), katanya jam enam atau tujuh. Dia sudah dikontrak dua TV," kata Malik dihubungi VIVA pada Sabtu, 29 Juni 2019.

Seharusnya, lanjut Malik, masa hukuman lima bulan penjara Vanessa sudah selesai pada Sabtu ini. Pada pukul 24.00 tengah malam yang menjadi detik akhir aktris FTV itu mendekam di dalam penjara.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

"Seharusnya pukul 24.00 nanti dia sudah bisa keluar, tapi untuk apa keluar pagi-pagi betul, kecuali dia keburu punya kepentingan," katanya.

Malik menjelaskan, Kejaksaan selaku eksekutor sudah menyerahkan proses mengeluarkan Vanessa kepada pihak pengacara dan rutan. Artinya, hanya proses administrasi di Rutan Medaeng yang harus dijalani Vanessa saat akan keluar Minggu pagi besok.

Alasan Fuji Akhirnya Rayakan Ulang Tahun Lagi Setelah Bertahun-tahun Trauma

"Surat-suratnya sudah selesai kemarin (dari jaksa)," katanya.

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan foto berkonten asusila. Dia terjerat hukum setelah digerebek polisi saat melakoni kencan seksual dengan seorang pria di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu.

Tiga muncikari yang disebut-sebut jadi perantara Vanessa sudah divonis dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng. Mereka ialah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya. Satu lagi tersangka muncikari yang masih belum menjalani sidang di PN Surabaya.

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025