Tersangka Perusakan Polsek Batin Jambi Bertambah Jadi 17 Orang
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Tersangka perusakan Polsek Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi bertambah jadi 17 orang. Hanya saja para tersangka wajib lapor ke Polres Batanghari.
Informasi dihimpun VIVA, para tersangka tersebut di antaranya orang dewasa S, DK, AS, K, AR, SD, ES, IG, N, MAR, AAP, AMR, AY, dan AZ. Dan tiga di antaranya di bawah umur inisial R, HAM, dan MAF warga Desa Aur Gading, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, membenarkan ada penambahan tersangka mencapai belasan orang. Ditetapkannya jadi tersangka setelah pihak penyidik melakukan proses penyelidikan terhadap saksi dan mengakui perbuatan perusakan Polsek Batin.
"Ada 17 orang tersangka yang saat ini statusnya masih wajib lapor," ujarnya.
Santoso menyebutkan, untuk saksi yang sudah diperiksa Polres Batanghari saat ini mencapai 38 orang dan dari para tersangka juga sudah ditemukan aktor intelektual atau provokator perusakan Polsek Batin, serta barang bukti sudah diamankan pihak polres.
"Kalau provokatornya sudah ditangkap Polres Batanghari sebanyak 3 orang dari 17 orang tersangka dan barang bukti berupa batu bata, kayu dan pecahan batu gilingan dan gembok dalam perusakan polsek," ujarnya Jumat, 28 juni 2019.
Pengakuan para tersangka, Santoso mengatakan, perusakan terhadap mapolsek tersebut, karena ketidakpuasan terhadap tersangka pencuri berinisial I (30), warga Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari yang menyebabkan korban jiwa bernama Gun Harapan. Para tersangka ingin menghakimi tersangka yang sudah diamankan di Mapolsek Batin XXIV.
Namun, pada saat pencarian para tersangka tidak menemukan pelaku pencurian yang diamankan di Mapolsek Batin XXIV. Karena pelaku pencurian tersebut sudah dibawa ke Batanghari. Para pelaku pun melakukan perusakan tersebut secara spontanitas, karena tidak menemukan tersangka pencuri.
"Aksi tersebut dilakukan tersangka karena kesal tidak menemukan pelaku pencurian dan para tersangka yang melakukan perusakan tersebut rata-rata memiliki ikatan keluarga dengan korban," katanya.
Para tersangka yang melakukan perusakan tersebut, kata Santoso, rata-rata berasal dari Desa Aur Gading seberang dan Desa Durian Luncuk.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 160 Subsider 406 KUHP. Akan tetapi para tersangka tersebut tidak ditahan, dikenakan wajib lapor. Namun, proses akan tetap dilanjutkan," katanya.