MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sengketa pemilihan Presiden 2019. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Anwar Usman.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Seperti diketahui pada Pilpres 2019 diikuti oleh dua kandidat yakni capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin dan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. 

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub

Pada 21 Mei 2019 lalu, KPU memutuskan Jokowi-Ma'ruf Amin memiliki suara terbanyak dari Prabowo. Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Karena dianggap adanya kecurangan, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi.

Zulhas Serukan Semua Pihak Terima Putusan MK: Pemilu Sudah Kita Lalui Secara Damai
Cawapres pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Prabowo dengan membawa koper, Selasa, 23 April 2024 malam

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Calon Wakil Presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menemui Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024