Komisi Informasi: 104 BUMN Tidak Informatif pada Publik

Sekretaris Komisi Informasi Bambang Sigit Nugroho dalam bimbingan teknis tentang keterbukaan informasi publik di Hotel Salak Heritage, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 27 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad AR

VIVA – Hasil monitoring Komisi Informasi selama 2018, terdapat 104 dari 111 Badan Usaha Milik Negara atau BUMN belum menjalankan kewajibannya dalam keterbukaan informasi publik. Hanya ada tujuh BUMN, yang menemenuhi kualifikasi sebagai Badan Informasi Publik.

Pacu Transparansi BUMN, Brantas Abipraya Terapkan Vendor Management System

"Infomasi pada BUMN yang dilihat dari hasil monitoring dan evaluasi tahun 2018, tenyata belum dilaksanakan sepenuhnya oleh 111 BUMN. Sedangkan 104 BUMN, masuk dalam kualifikasi tidak informatif," kata Sekretaris Komisi Informasi, Bambang Sigit Nugroho dalam bimbingan teknis ‘Memperkuat Daya Saing Badan Usaha Milik Negara dengan Keterbukaan Informasi Publik’ di Hotel Salak Heritage, Bogor, Kamis 27 Juni 2019.

Bambang menyimpulkan, berdasarkan hasil pemantauan itu banyak yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KIP Sebut BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik, Ini Alasannya

Hanya 56 BUMN yang, menurutnya, mengikuti monitoring dan evaluasi dengan hasil tujuh BUMN memenuhi kualifikasi sebagai badan publik informatif hingga cukup informatif.

Karena itu, kegiatan bimbingan teknis tersebut penting untuk menjalankam amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan bahwa seluruh badan publik serta untuk melaksanakan hak dan kewajibannya untuk mengumumkan, menyediakan, mendokumentasikan. Maka dapat memberikan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana dalam memenuhi Hak Atas Informasi.

Ketua KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Angka 75,40, yang Baik 80-90

Cakupan badan publik, ujar Bambang, diatur dalam UU KIP untuk melaksankan keterbukaan informasi publik wajib meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Selain itu, lembaga yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), organisasi nonpemerintah atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD atau sumbangan masyarakat, atau luar negeri.

"BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dituntut untuk melaksanakan segala tujuan kegiatannya dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan," kata Bambang.

Sebagaimana tujuan BUMN, Bambang menambahkan, memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, dan mengejar keuntungan. Maka tuntutan transparansi melalui keterbukaan informasi publik dibutuhkan untuk memaksimalkan capaian itu.

Bimbingan teknis yang diselenggarakan hingga Jumat besok, 28 Juni, itu diikuti 54 peserta dari 42 BUMN dari berbagai jabatan yang menangani hubungan masyarakat dan keterbukaan informasi. (asp)

Kabupaten Bekasi raih predikat.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Kabupaten Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif

Mewakili Pj Bupati Bekasi, penghargaan predikat Kabupaten Informatif diterima oleh Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024