Usai Putusan MK, Jokowi Beri Pidato di Kediaman Ma'ruf Amin
- VIVA / Agus Rahmat
VIVA – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) rampung mengumumkan putusan gugatan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, capres patahana Jokowi dijadwalkan langsung menuju kediaman cawapres Ma'ruf Amin, di kawasan Jalan Situbondo Menteng Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.
Jokowi berangkat dari Istana Merdeka, Jakarta, dan sudah beraktivitas normal sejak pagi tadi. Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf Usman Kansong mengakui hal itu. Akan ada pidato dari Jokowi, usai MK menolak gugatan Prabowo-Sandi.
"Jadi rencananya Pak Jokowi akan memberikan pernyataannya di (jalan) Situbondo kediaman KH Ma'ruf Amin. Nah waktunya setelah putusan MK," jelas Usman saat dihubungi.
Sejumlah elemen dari partai pengusung dan pendukung, akan mendampingi Jokowi dan Ma'ruf. "Rencananya juga akan didampingi para ketum dan sekjen parpol," lanjut dia.
Usai menyampaikan pidato, agenda Jokowi adalah ke Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, untuk bertolak ke Jepang dalam rangka pertemuan KTT G20. [mus]