Gaji PNS Naik, MK Tegaskan Tidak Terkait Politik Uang

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu ditolak.

MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bukan Pelanggaran Pemilu

Pada dalil yang disampaikan pemohon sebelumnya, disebutkan kecurangan seperti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri.

Menurut Hakim, tim hukum pemohon tidak bisa membuktikan dalam dalilnya apakah kenaikan gaji tersebut dapat memengaruhi perolehan suara.

Jokowi Ogah Tanggapi Guru Besar IPB soal Politisasi Bansos di Sidang MK

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. 

Alasan kuat, hakim tak mengabulkan dalil permohonan itu juga didasari Bambang Widjojanto Cs (tim hukum Prabowo-Sandi) tak menjabarkan definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Dalam gugatannya pun, lanjutnya, pemohon hanya menggunakan frasa diduga. Sehingga Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berpendapat tidak adanya bukti kuat mengenai hal itu mengarah kepada kecurangan pemilu.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bersamaan dengan mencuatnya kabar perceraian Andre Taulany dan sang istri, kasus masa lalu Erni Taulany menghina Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kembali disorot.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024