Ketua MK: Putusan Sengketa Pilpres Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, bahwa sembilan hakim akan mempertanggungjawabkan putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan pada Kamis siang ini, 27 Juni 2019.
Ia mengatakan, putusan didasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. "Kami hanya takut kepada Allah SWT. Kami telah berijtihad berusaha untuk mengambil putusan yang tentu saja didasarkan fakta-fakta," kata Anwar memulai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Anwar pun mengingatkan, semua putusan nanti bersifat final dan mengikat. Semua putusan disadari Mahkamah tidak akan memuaskan semua pihak. "Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah," ujarnya.
Sengketa Pilpres 2019 di MK akan memasuki babak akhir setelah seluruh pihak yang mengikuti sidang mengajukan bukti, saksi dan ahli.
Setelah lima kali bersidang, dari pihak pemohon telah mengajukan belasaan saksi dan dua ahli untuk menguatkan dalil permohonan mereka. Dalam dalil itu, Pilpres 2019 berjalan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Dari termohon, dalam hal ini KPU pun mengajukan dua saksi ahli. Meski satu ahli tak hadir di persidangan dan hanya bisa menyampaikan lewat keterangan tertulis terkait status perusahaan BUMN.
Adapun pihak terkait yang diwakili tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyanggah tudingan dalil pemohon lewat dua saksi fakta dan dua ahli. [mus]