Tersangka Perusakan Polsek Batin Jambi Bertambah Satu Orang
- VIVA.co.id/Syarifudin Nasution
VIVA – Direskrimum Polda Jambi menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan Polsek Batin, Jambi. Pelaku berinisial R, warga Rt 05 Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Perusakan Polsek Bathin berawal saat massa mendatangi Polsek Batin XXIV karena geram dengan tersangka perampok bernama Ibrahim, 30 tahun. Ibrahim adalah warga Rt 01 Teluk Leban, Kecamaran Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari, Jambi. Ibrahim adalah pelaku perampokan yang menewaskan Gun Harapan, Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari. Gun tewas setelah dipukul di bagian kepala.
Mengetahui itu massa masih mencari pelaku, pihak Polsek Bathin membawa tersangka ke Polres Batanghari untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Massa yang marah mencari pelaku di Polsek Bathin XXIV. Di situ massa mengamuk dan menghancurkan kaca-kaca Polsek.Â
Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi membenarkan tersangka perusakan Polsek Batin bertambah satu orang dan status wajib lapor.
"Sebelumnya dua orang kita tetapkan tersangka namun karena masih di bawah umur kita tetapkan wajib lapor dan saat ini ada tersangka bertambah satu orang inisial R namun tetap wajib lapor," ujarnya.
Edi Faryadi menyebutkan terkait perusakan Polsek Batin pihaknya akan terus memeriksa saksi dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya.
"Perusakan Polsek oleh massa, sudah 20 orang saksi yang diperiksa dan tersangka perusakan pasti akan bertambah lagi," ujarnya pada Rabu, 26 Juni 2019.
Gun Harapan dirampok di rumahnya di Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada Sabtu pagi, 22 Mei 2019. Gun dan pelaku terlibat perkelahian. Korban berteriak hingga didengar warga yang langsung berdatangan ke rumah korban. Pelaku sempat dikeroyok sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Batin XXIV.Â
Korban yang menderita luka serius dibawa ke rumah sakit. Namun korban akhirnya meninggal dunia.
Â