Perceraian PNS Pemkab Malang Terus Meningkat, Ada Apa?
- timesindonesia
Menurutnya, suruh ASN Pemkab Malang harus paham mengenai tata cara izin perkawinan serta pengajuan cerai yang telah diatur melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut .
"Disamping murni permohonan tren yg terjadi juga PNS tidak berproses izin. Langsung ke Pengadilan Agama. Padahal sesuai aturan, tidak boleh seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, dengan pemberian sosialisasi ini diharapkan PNS mengerti mengenai tata cara perizinan perkawinan serta perceraian.
"Bagaimanapun juga perceraian juga kurang bagus dan tidak diinginkan sebelumnya oleh siapapun," tegasnya
"Maka dari itu, para peserta sosialisasi juga kami beri penekanan, bahwasanya minimalisir perceraian seta aksi merugikan lainnya," sambungnya. Dia berharap juga melalui sosialisasi ini nantinya akan mengurangi angka perceraian PNS di lingkungan Pemkab Malang. (*)