Logo timesindonesia

Polres Lamongan Bekuk Dua Residivis Curanmor yang Sempat Terekam CCTV

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung memegang kunci T milik tersngka dalam rilis di Polres Lamomgan, Rabu (26/6/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung memegang kunci T milik tersngka dalam rilis di Polres Lamomgan, Rabu (26/6/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

"Memang sepertinya Lamongan ini menjadi daerah operasinya, sehingga yang bersangkutan kos di wilayah Lamongan," ujar Feby.

Lebih lanjut Feby menjelaskan, selama beroperasi di Lamongan, SA dan MHA sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Modo dan Kecamatan Babat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu motor hasil kejahatan dan motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, 4 buah plat nomor kendaraan serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku, seperti kunci T dan juga magnet untuk membuka tutup kunci motor dan lain-lain.

"Total yang diamankan ini dua unit motor, sementara untuk kendaraan lainnya sudah dijual ke wilayah Madura. Mereka akan kami akan kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ucapnya.

Dari penangkapan dua tersangka curanmor tersebut, Feby menambahkan, Polres Lamongan akan terus malakukan pengembangan untuk mengungkap kasus curanmor yang lain. Pihaknya sudah mendalami pemeriksaan dan rekaman CCTV. (*)