Logo timesindonesia

Polres Lamongan Bekuk Dua Residivis Curanmor yang Sempat Terekam CCTV

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung memegang kunci T milik tersngka dalam rilis di Polres Lamomgan, Rabu (26/6/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung memegang kunci T milik tersngka dalam rilis di Polres Lamomgan, Rabu (26/6/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua tersangka pencuruan kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka adalah SA, warga Bangkalan, Madura dan MHA, warga Balongpanggang, Gresik. Saat beraksi, dua tersangka terekam CCTV. 

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, SA dan MHA merupaka residivis. Keduanya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Surabaya.

"Dua orang ini juga pelaku curanmor di Surabaya memang sudah pernah ditangkap dan sekarang ke dua kalinya," kata Feby, Rabu (26/6/2019).

Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. SA berperan sebagai eksekutor aksi pencurian, sementara MHA berperan sebagai joki yang membonceng SA untuk melakukan eksekusi.

Feby menjelaskan, penangkapan SA dan MHA tersebut bermula dari rekaman CCTV yang merekam akasi kedua pelaku saat mengeksekusi motor incarannya.

"Aksi mereka ini terekam CCTV, kemudian Satreskrim melakukan pengembangan dan penyelidikan. Setelah diidentifikasi dari muka dan posturnya diketahui profil pelaku SA," tuturnya.

Berbekal rekaman CCTV itulah, kemudian SA dan MHA dibekuk di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Kedungpring, Lamongan.