Saksi Ungkap Urunan Uang Pejabat untuk Rombongan Menag
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Zuhri, bersaksi dalam sidang suap jual beli jabatan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Zuhri bersaksi untuk KPK dalam membuktikan kesalahan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.
Di hadapan hakim, Zuhri mengaku pernah diperintahkan Haris Hasanuddin mengumpulkan uang untuk diberikan ke rombongan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.
"Ya itu pas waktu mau melaksanakan Rakorpim di tingkat Kanwil, kami tahu-tahu dipanggil atau diminta Pak Haris. Mas, saya minta tolong nanti teman-teman kalau ada yang titip uang, dibantu saya," kata Zuhri seraya menceritakan perkataan Haris.
Jaksa KPK langsung mengkonfirmasi hal itu. Jaksa minta penjelasan secara spesifik siapa teman-teman dimaksud Zuhri. Dia pun menjawab itu merujuk kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenag se-Jawa Timur.
Zuhri mengatakan, mereka mengumpulkan uang dengan kisaran Rp500.000 sampai Rp2 Juta. Namun Zuhri dalih tidak tahu untuk apa. "Keperluannya saya kurang tahu, karena saya sebatas untuk mengumpulkan pertama siapkan antara Rp 40 sampai Rp 50 Juta. Ya sudah saya hitung, ingin enggak saya hitung. Tapu saya hitung, saya kumpulkan," kata Zuhri.
Dikonfirmasi kembali maksud pengumpulan uang itu, Zuhri kemudian membongkarnya. Menurut dia, Haris mengatakan uang itu untuk menyambut kedatangan Menag Lukman dan rombongannya.
"Katanya karena sebagai orang agak ketimuran sambut kedatangan bapak dan krunya. Kadang polisi yang harus mengawal juga kadang minta juga. Di anggaran (kegiatan) itu tidak ada, barangkali ini yang perlu pemikiran untuk Pimpinan itu," ujarnya.
Jaksa lebih jauh menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Zuhri yang intinya diperintah Haris mengumpulkan uang untuk menambah uang transportasi Menag Lukman, Nur Kholis serta rombongan yang sedang berkunjung ke Jawa Timur. Zuhri pun mengamini BAP dan keterangannya di hadapan penyidik KPK.
Jaksa mencecar alasan para Kakanwil Kemenag se-Jatim mengumpulkan uang untuk rombongan Menag Lukman. Pasalnya Kementerian Agama sudah pasti mendapatkan uang dinas resmi.
Zuhri pun mengaku hanya karena untuk patuhi perintah Haris. Dia kemudian memperkirakan uang-uang yang terkumpul saat itu sekitar Rp 72 juta. Namun uang itu tak diserahkan secara langsung. "Yang mengambil (uang) itu humas Kanwil namanya Kiki. Kedua itu atasannya (Kiki), Pak Markus selaku Kasubag Humas Kanwil," kata Zuhri.
Jaksa menduga terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi menyuap Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. Namun, KPK juga menduga ada kaitannya dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq. Padahal Haris tidak lolos persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukman terkait kasus tersebut. Hasilnya disita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman.