Polisi Menduga ‎Istri Ketua Muhammadiyah di Sumut Dibunuh

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi menduga kematian seorang wanita bernama Rita di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kemarin, bukan akibat perampokan, melainkan murni pembunuhan.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Wanita berusia 37 tahun itu diketahui sebagai Sahrin Siregar (42 tahun), menjabat Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sekaligus Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.

"Kalau perampokan, tidak ada barang-barang yang diambil, tidak ada pintu yang dirusak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang? kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2019.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Alexander mencurigai kasus itu murni pembunuhan setelah didukung beberapa bukti berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara di rumah korban di Desa Mompang, Kecamatan Barumun. Namun itu baru sebatas dugaan sementara, karena penyelidik masih mengumpulkan bukti lain dan memintai keterangan para saksi, termasuk sang suami.

Selain itu, dugaan polisi bisa jadi istri Rita tewas setelah dianiaya terlebih dahulu. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan meringkus pelakunya. "Sejauh ini sudah sepuluh saksi kita periksa," ujarnya.

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

Polisi juga membentuk tim gabungan untuk menuntaskan perkara tersebut. Tim itu terdiri dari Subdit III/Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Tapanuli Selatan.

Banjir bandang terjang Kabupaten Tapsel.(dok BPBD Tapsel)

BPBD Catat Ada 1.559 Jiwa Terdampak Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

Banjir bandang terjang pemukiman warga di Desa Kota Tua, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, pada Rabu siang, 18 Des

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024