Bawa Narkoba di Celana Dalam, Perempuan Afrika Diancam Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA - Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Bandung menciduk pengedar narkotika jaringan Afrika Selatan inisial CN di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.
CN tiba di Bandara Husein pada Kamis, 20 Juni 2019, dengan penerbangan Bandara Internasional OR Tambo Johannesburg Afrika Selatan transit di Singapura yang berlanjut dengan penerbangan MI 92 Singapore (SIN)-Bandung (BDO) dengan barang bukti 1,5 kilogram narkotika jenis Methamphetamine.
Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menjelaskan, CN mengundang kecurigaan berawal dari data penumpang asal Afrika yang belum pernah mengunjungi Indonesia.
“Berhasil diprofiling inisial CN, dari analisa data yang diterima bahwa dari passportnya tidak pernah ke Indonesia sementara dia dari Afrika, tentu ada misi apalagi mau ke Bandung,” kata Saifullah di Kantor Bea Cukai Bandung jalan Rumah Sakit Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2019.
Saat tiba di Bandara Husein, CN langsung menjalani pemeriksaan petugas melalui x-ray. Namun, dari semua barang yang dibawa, petugas tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Lanjut Saifullah, pemeriksaan terhadap tersangka dilanjutkan dengan cara body cheking.
“Maka sewaktu berhadapan dengan petugas, setelah wawancara singkat kita langsung periksa bagasi tidak ditemukan atau negatif berdasarkan x-ray, tapi tidak berhenti di situ, setelah yang dibuka pakaiannya, barang ini disimpan di bra dan celana dalam,” katanya.
Hasil pemeriksaan Body Checking, petugas menemukan tiga bungkus berisi kristal bening pada bra dan celana dalam. Hasil pemeriksaan awal, CN berencana menyebarkan barang tersebut ke Bandung dan Jakarta.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Kebonwaru, untuk pengembangan nanti sama BNN. Kalau lolos, secara statistik bisa membunuh 11 ribu orang,” katanya.
Atas perbuatannya, CN dijerat pasal 102 huruf e Undang-Undang RI nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda Rp5 miliar. Dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dengan denda Rp10 miliar.