Polri Tantang Amnesty International Tunjukkan Data Kerusuhan 22 Mei
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Amnesty International Indonesia mengungkap ada tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh oknum anggota kepolisian di sekitar Kampung Bali, Jakarta Pusat saat kerusuhan 22 Mei pada 21 - 23 Mei 2019. Menurut Amnesty, terdapat unsur kekerasan hingga penyiksaan saat polisi mengamankan pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo meminta kepada Amnesty Internasional Indonesia menyerahkan hasil temuan tersebut.
"Monggo hasilnya (diserahkan). Tim investigasi itu sifatnya kan terbuka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2019.
Namun, Dedi menegaskan, temuan tersebut nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Dedi, jika data tersebut sudah diserahkan maka, tim investigasi akan mendalaminya bersama sejumlah pihak diantaranya Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman.
"Sepanjang data itu bisa dipertanggungjawabkan, silakan serahkan nanti akan dipelajari tim," katanya.
Sebelumnya, peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat dapat dilihat berdasarkan perlakuan Brimob yang menangkap kemudian melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku di Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei lalu sebagaimana video yang sempat viral.
Berdasarkan hasil identifikasi, Amnesty menemukan bahwa pada 23 Mei pagi aparat dari Brimob melakukan penyisiran ke sebuah lahan parkir berbayar di Kampung Bali, tak jauh dari kantor Bawaslu RI.
Di tempat tersebut, kata Papang, aparat kepolisian mencoba memaksa masuk ke lahan parkir guna menyisir terduga pelaku kericuhan.
"Kita mengidentifikasi ada 5, paling sedikit 4, jadi ada 4 korban lainnya di Kampung Bali pada saat bersamaan. Ini kejadian di situ sekitar pukul 05.30 WIB, ada personel Brimob yang memaksa masuk dibukain pintu oleh petugas service parking," kata Papang di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.