Vanessa Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Pengacara: Harusnya Bebas
- VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Terdakwa penyebaran foto asusila, Vanessa Andzania alias Vanessa Angel, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu ini, 26 Juni 2019. Tim penasihat hukum yakin majelis hakim akan memutus Vanessa tak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Harusnya putusannya bebas. Kenapa bebas? Kalau (menerapkan) UU ITE itu Vanessa enggak kena, karena dia tidak menyebarkan (foto asusila), cuma chatting-an pribadi, chattingan pribadi itu dilindungu undang-undang," kata penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, dihubungi VIVA.
Di dalam sidang pun, lanjut Malik, baik saksi fakta maupun ahli memberikan keterangan yang membuktikan bahwa Vanessa tidak bersalah. Apalagi saksi dari Jaksa Penuntut Umum banyak tidak hadir, terutama saksi kunci Rian Subroto, pria yang disebut-sebut pemesan kencan Vanessa. "Saksi yang benar hanya dari pihak hotel," ucapnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 17 Juni 2019. Dia dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik.
Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.