Pernikahan Anak, Khofifah Mangkir Lagi di Sidang KPK
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa absen lagi dari panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag, hari ini.
Pekan lalu, Khofifah juga tidak hadir panggilan Jaksa KPK, untuk sebagai saksi perkara terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
"Bu Khofifah menyampaikan surat tak bisa hadir, karena acara prosesi pernikahan anaknya," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Tim Jaksa berencana menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq. Namun, hanya tujuh orang yang hadir untuk bersaksi pada persidangan kali ini.
"Yang tidak hadir Bu Khofifah dan Pak Abdurahman. Jadi, saksi yang hadir ada tujuh orang," kata Jaksa Wawan.
Tiga di antara tujuh saksi yang sudah hadir, yakni mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, KH Asep Saifuddin Chalim, serta Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Pada perkara tersebut, tim KPK sudah pernah melakukan pemeriksan terhadap Menag Lukman dan Khofifah pada tahap penyidikan. Namun, pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim.
Jaksa menduga, terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M .Muafaq Wirahadi menyuap Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. Namun lembaga antirasuah itu juga menduga ada kaitannya dengan Menag Lukman selaku pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq.
KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukman, terkait kasus tersebut. Hasilnya disita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman.
Sementara itu, Khofifah dan KH Asep Saifuddin sebelumnya diungkap Rommy, merupakan orang merekomendasikan Haris jadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. (asp)