Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan

Tengku Azmun Jaafar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA –  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, Selasa 25 Juni 2019.

Prabowo: Tak Ada yang Kebal Hukum di Bawah Pemerintahan Saya

Mantan bupati dua periode itu dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan di sebuah lokasi di Pekanbaru tanpa perlawanan.

"Kita lakukan eksekusi dan langsung diserahkan ke Lapas Pekanbaru," kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak kepada wartawan di Pekanbaru.

Viral! Interogasi Maling Motor dengan Ular Cobra, Warganet Usul Koruptor Diperlakukan Sama

Azmun merupakan terpidana korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Sebelum dilakukan eksekusi pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan. Sesuai dengan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung, pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai eksekutor melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Azmun.

Setelah Usul Pakai Uang Zakat, Ketua DPD Kini Minta Dana Koruptor untuk MBG

Sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Azmun lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).

Koruptor Tak Kembalikan Uang Korupsi, Prabowo Minta Jaksa Agung, Kapolri hingga KPK untuk Tindak Tegas

Prabowo minta para koruptor sadar dan mengembalikan uang hasil korupsi.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025