Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan

Tengku Azmun Jaafar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA –  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, Selasa 25 Juni 2019.

Mobil Paling Mahal Koruptor Helena Lim yang Siap Dikembalikan Negara

Mantan bupati dua periode itu dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan di sebuah lokasi di Pekanbaru tanpa perlawanan.

"Kita lakukan eksekusi dan langsung diserahkan ke Lapas Pekanbaru," kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak kepada wartawan di Pekanbaru.

Kritik Vonis Harvey Moeis, Demokrat Sebut Wajar Ada Stigma RI Surga Koruptor

Azmun merupakan terpidana korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Sebelum dilakukan eksekusi pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan. Sesuai dengan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung, pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai eksekutor melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Azmun.

Jerome Polin: Korupsi Rp1 T dengan Vonis 6 Tahun Bisa Dapat Rp20 Juta per Jam di Penjara

Sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Azmun lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin

Setelah Usul Pakai Uang Zakat, Ketua DPD Kini Minta Dana Koruptor untuk MBG

Ketua DPD Sultan B Najamudin kembali melontarkan usulan baru, yakni memanfaatkan duit koruptor sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025