Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan

Tengku Azmun Jaafar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA –  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, Selasa 25 Juni 2019.

Warga Halmahera Tolak Anak Koruptor Maju Jadi Bupati di Pilkada 2024

Mantan bupati dua periode itu dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan di sebuah lokasi di Pekanbaru tanpa perlawanan.

"Kita lakukan eksekusi dan langsung diserahkan ke Lapas Pekanbaru," kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak kepada wartawan di Pekanbaru.

Top Trending: Najwa Shihab, Ramalan Jayabaya, Kuburan Tentara Israel

Azmun merupakan terpidana korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Sebelum dilakukan eksekusi pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan. Sesuai dengan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung, pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai eksekutor melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Azmun.

Momen Najwa Shihab Diskusi dengan Artidjo Alkostar: Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati?

Sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Azmun lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita

Profil Hevearita Gunaryanti, Wali Kota Semarang yang jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Kedatan

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2024