Napi Rutan Pariaman Diciduk BNN karena Kendalikan Narkoba dari Tahanan

Ilustrasi ekstasi
Sumber :
  • BNN

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Barat menyita 27 ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu dalam bisnis peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

Semua ini terbongkar manakala petugas dapat informasi adanya pengiriman narkotika dari Balai Asahan, Sumatera Utara ke Pariaman, Sumatera Barat. Dari sana, petugas menghentikan sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC.

"Dari informasi masyarakat menyebut jika ada warga yang akan menerima ekstasi," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Gedung BNN, Selasa 25 Juni 2019.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Setelah AC dicokok, tersangka lain diciduk dengan inisial BS hanya dua jam berselang. Kemudian tersangka WS diciduk di Balai Asahan. 

"Pengembangan (penyidikan) mengamankan tersangka HE. HE merupakan pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," kata dia. 

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Dalam pemeriksaan diketahui HE merupakan narapidana Rutan Kelas II B Pariaman. Atas hal ini, keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"HE ini seorang Napi Rutan Kelas II B Pariaman. Atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HE dijemput petugas BNN," katanya lagi. 

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama w

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024