Napi Rutan Pariaman Diciduk BNN karena Kendalikan Narkoba dari Tahanan
- BNN
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Barat menyita 27 ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu dalam bisnis peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Semua ini terbongkar manakala petugas dapat informasi adanya pengiriman narkotika dari Balai Asahan, Sumatera Utara ke Pariaman, Sumatera Barat. Dari sana, petugas menghentikan sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC.
"Dari informasi masyarakat menyebut jika ada warga yang akan menerima ekstasi," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Gedung BNN, Selasa 25 Juni 2019.
Setelah AC dicokok, tersangka lain diciduk dengan inisial BS hanya dua jam berselang. Kemudian tersangka WS diciduk di Balai Asahan.
"Pengembangan (penyidikan) mengamankan tersangka HE. HE merupakan pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," kata dia.
Dalam pemeriksaan diketahui HE merupakan narapidana Rutan Kelas II B Pariaman. Atas hal ini, keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"HE ini seorang Napi Rutan Kelas II B Pariaman. Atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HE dijemput petugas BNN," katanya lagi.