Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
- timesindonesia
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan barang bukti batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Ratusan ribu barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas Bea Cukai kurun waktu 2013-2018.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Winarko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau iris.
"Perkiraan nilai barang sebesar Rp263.352.760. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp117.845.910," kata Winarko, Selasa (25/6/2019).
Hadir dalam pemusnahan tetsebut antara lain Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Forkopimda termasuk Kapolres, Dandim, Satpol PP dan instansi terakit.
Dijelaskan Winarko, barang bukti yang dilakukan penindakan di antaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai namun bukan peruntukanya.
"Sebagian besar barang bukti kami tindak dari pasar dan toko-toko di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban," kata dia saat press conference.
Secara simbolis pemusnahan dilakukan di halaman kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di Jalan Basuki Rahmad Kota Bojonegoro. Kemudian secara keseluruhan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.