Logo timesindonesia

Polres Mojokerto Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eko Yuswanto

Suasana Reka Adegan pembunuhan sadis di Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2019) (FOTO: Fuad Amanullah for TIMES Indonesia)
Suasana Reka Adegan pembunuhan sadis di Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2019) (FOTO: Fuad Amanullah for TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap Eko Yuswanto, warga Dusun Tumenggung Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto digelar Polres Mojokerto, Selasa (25/6/2019).

Dalam reka adegan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto itu, terkuak 47 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut.

Rekontruksi dilakukan di tiga tempat dan menghadirkan dua pelaku pembunuhan yakni Priono alias Yoyok (38) warga Desa Kejagan, Trowulan dan Dantok Nartok alias Gundul (36) warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Pada adegan 20 sampai 26 terungkap, pelaku tega membantai korban di dalam kamar milik orang tua Gundul di wilayah Kenanten, Kecamatan Puri. Sebelum membunuh korban, kedua pelaku terlebih dulu menegak minum minuman keras bersama korban.

"Korban dicekoki minuman, sebelum dibunuh. Ini dilakukan agar lebih mudah dalam mengeksekusi," ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Stiyono di sela proses rekonstruksi.

Dari hasil rekonstruksi, kedua pelaku tega membantai korban dengan cara memukuli dan menendang beberapa kali, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebelum dibuang dan dibakar di wilayah Kecamatan Dawarblandong.

Menurut Sigit, faktor yang menyebabkan korban meninggal dunia diperankan keduanyapa pada adegan ke 20 sampai 25. "Diperan itulah keduanya menghabisi korban," jelasnya.

Dalam adegan tersebut, pelaku utama Priono alias Yoyok (38), menendang dan memukuli korban beberapa kali, hingga akhirnya paru paru korban tertusuk tulangnya sendiri. Itu yang menjadi faktor utama korban meninggal," imbuhnya.

Sedangkan pelaku kedua yakni Nartok alias Gundul (36) berperan sebagai penyekap mulut korban dengan bantal. 

Sigit juga menjelaskan, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi dan Kejaksaan Kabupaten Mojokerto di Wilayah Kenanten ini, juga diketahui kedua pelaku mengubah rencana. 

"Rencana awal, kedua pelaku akan dimasukkan ke dalam tong berwarna hijau kemudian dibuang, namun karena ada beberapa kendala akhirnya pelaku membuang korban dan membakarnya," terang Sigit.

Sekadar informasi, reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Eko Yuswanto ini digelar Polres Mojokerto untuk mengungkap kebenaran dan penuntasan perkara. (*)