Polres Mojokerto Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eko Yuswanto
- timesindonesia
Dalam adegan tersebut, pelaku utama Priono alias Yoyok (38), menendang dan memukuli korban beberapa kali, hingga akhirnya paru paru korban tertusuk tulangnya sendiri. Itu yang menjadi faktor utama korban meninggal," imbuhnya.
Sedangkan pelaku kedua yakni Nartok alias Gundul (36) berperan sebagai penyekap mulut korban dengan bantal.
Sigit juga menjelaskan, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi dan Kejaksaan Kabupaten Mojokerto di Wilayah Kenanten ini, juga diketahui kedua pelaku mengubah rencana.
"Rencana awal, kedua pelaku akan dimasukkan ke dalam tong berwarna hijau kemudian dibuang, namun karena ada beberapa kendala akhirnya pelaku membuang korban dan membakarnya," terang Sigit.
Sekadar informasi, reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Eko Yuswanto ini digelar Polres Mojokerto untuk mengungkap kebenaran dan penuntasan perkara. (*)