Dirjen Imigrasi Siap Bantu Pulangkan Sjamsul Nursalim ke Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap membantu memulangkan tersangka kasus korupsi Sjamsul Nursalim ke Indonesia. Sjamsul diperkirakan saat ini berada di Singapura.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pemulangan bos Gajah Tunggal ke Indonesia untuk dapat memudahkan para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

"Kalau imigrasi dibutuhkan perannya untuk memulangkan beliau ke Indonesia untuk memudahkan pemeriksaan KPK," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. 

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Nantinya dalam memulangkan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara setempat, di mana ia berada, dan juga dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut. 

"Kita juga koordinasi dengan pihak imigrasi negara yang bersangkutan ada untuk memudahkan pengembalian apakah melalui deportasi, atau belum bentuk lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. 

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Namun, sejauh ini Ronny belum mengetahui apakah sudah ada permintaan dari KPK untuk memulangkan tersangka tersebut. "Saya belum tahu, nanti kami konfirmasi kalau memang ada," katanya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI. Tak hanya dia, istrinya, Itjih Nursalim, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 Triliun. Keduanya disangka KPK melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024