Aturan Murid Wajib Berseragam Muslim di SDN Gunungkidul Direvisi
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Surat edaran berisi kewajiban semua siswa menggunakan seragam muslim di Sekolah Dasar Negeri Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya direvisi.
Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III, Pujiastuti, mengumumkan perubahan peraturan dalam surat edaran itu pada Selasa, 25 Juni 2019.
Pujiastuti mengakui merevisi aturan itu setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, kemarin. Berdasarkan koordinasi itu, SD Negeri Karangtengah III pun mengganti kata mewajibkan menjadi menganjurkan. "Sudah kami ubah. Itu hasil koordinasi dengan pihak Disdikpora," katanya.
Dalam surat edaran yang baru, Pujiastuti merinci ada perubahan, antara lain:
1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim;
2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim;
3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya;
Pihak sekolah, katanya, sama sekali tidak berniat memaksakan siswa untuk mengenakan seragam muslim maupun mendiskriminasi. Kini ada 127 siswa yang belajar di SDN Karangtengah III dan kebetulan seluruh siswa beragama Islam.
"Karena yang mendaftar di sekolah kami semua muslim. Jadi kami enggak berpikir ke depannya kalau ada nonmuslim. Selama ini murid kami muslim. Maksud kami enggak ada diskriminasi. Kalau saat ini ada [siswa baru] nonmuslim kami terima, dan tidak kami paksa, Pak--betul," ujar Pujiastuti.
Pujiastuti menjamin tak akan ada lagi aturan mewajibkan siswa untuk berseragam muslim. Mengenai seragam siswa, Pujiastuti akan membebaskan dan tak memaksa siswa berseragam muslim. "Karena dianjurkan, kami tidak menekan: ditaati boleh, tidak pun kami tidak memaksa." (ren)