Pelawak Qomar Ditangkap Polisi

Nurul Qomar, pelawak senior dan mantan anggota DPR RI.
Sumber :
  • Antara/Saiful Bahri

VIVA – Pelawak kawakan Nurul Qomar ditangkap polisi atas laporan dugaan pemalsuan ijazah. Pentolan grup lawak Empat Sekawan yang juga mantan anggota DPR itu kini ditahan di Markas Polres Brebes, Jawa Tengah.

Diduga Palsukan Ijazah saat Nyaleg, Oknum Dewan Terpilih di Lombok Ditahan Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho menjelasakan, Nurul Qomar ditangkap saat dia berada di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019.

"Kami tangkap di rumahnya Cirebon pada Senin siang. Langsung dibawa ke Polres," kata Triagung saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 25 Juni 2019.

Kades Kangayan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Tapi Masih Beraktivitas Normal

Penangkapan pelawak kondang itu, Triagung menjelaskan, bukanlah tiba-tiba. Polisi sebelumnya dua kali memanggil Qomar untuk pemeriksaan, namun dia selalu mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Qomar ditangkap lantaran dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang ia gunakan saat mencalonkan sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017. Ia resmi dilaporkan pada September 2018.

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

"Pihak dari Perguruan Tinggi yang melaporkan ke Polres Brebes. Lalu kita lakukan penyidikan dan berkasnya sudah P-21 hingga kita lakukan penangkapan," katanya.

Sejak Senin malam, Qomar ditahan di Markas Ppolres Brebes dengan didampingi pengacaranya. Ia dijerat melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (ase)

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin

Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024