Korban ke-35 Lubang Tambang, Kadis ESDM Kaltim: Kesalahan Orang Tua

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Robbi Syai'an

VIVA – Ahmad Setiawan, warga Jalan P Suryanata, Gang H Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim tewas tenggelam di lubang tambang, 22 Juni 2019 lalu. Anak berusia 10 tahun ini tenggelam di lubang tambang yang berjarak satu kilometer dari rumahnya.

Ini Penyebab Ledakan Dahsyat di Tambang Batu Bara Iran yang Menewaskan 51 Pekerja

Bocah kelas IV SD itu menjadi korban ke-35 yang tewas di lubang tambang di Kaltim.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, menilai, hal ini diakibatkan kesalahan orangtuanya.

Ledakan Tambang Batu Bara Sebabkan 51 Orang Tewas di Timur Laut Iran

"Salah pertama orangtuanya, yang bikin anak siapa? Kan dia harus awasi anaknya. Sebagai orangtua harus awasi anak di bawah umur, karena dia yang bikin," kata Didit sapaan akrab Wahyu Widhi Heranata di saat melakukan pengecekan ke lubang tambang tempat meninggalnya almarhum bersama awak media, Senin kemarin 24 Juni 2019.

Selanjutnya, kesalahan kedua yang harus dievaluasi, kata Didit bisa saja dari pemerintah dan lingkungan. Namun, ia juga menegaskan pengawasan Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Pemkab dan Pemkot berada di Provinsi.

Polisi Sita 3 Excavator Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Kaltim

Wahyu menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi bersama tim Dinas ESDM Kalimantan Timur bersama inspektur tambang Kementerian ESDM, sejak Minggu, 23 Juni 2019. 

Untuk hasil sementara, kolam bekas tambang itu diduga bekas konsesi PT IBP, di mana izin kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dikeluarkan Kementerian ESDM.

"Diduga milik PT IBP. Soal PKP2B kan kewenangan Kementerian ESDM. Saya laporkan ini, karena kewenangan Kementerian ESDM memberi sanksi," katanya.

Sedangkan, dari hasil investigasi tersebut, pihaknya juga telah melaporkan hasilnya kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. Untuk itu, ia juga menegaskan akan mengawasi jalannya surat edaran bulanan yang berisi imbauan mereklamasi lahan pasca tambang pada 154 IUP produksi berkategori clean and clear dan IUP kategori 'tidur' tak beroperasi. Total keduanya mencapai 386 izin.

Saat ditanya apa langkah Dinas ESDM Kaltim memastikan lahan dan lubang direklamasi, ia menyebut pihaknya telah menerbitkan edaran guna mengantisipasi jatuhnya korban di lubang tambang. Apalagi, penutupan ini, merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Minerba.

"Bisa saja. Nanti dulu, kan ada PKP2B. Yang jelas, saya sesuai arahan Menteri dan Wagub, setiap bulan berikan edaran pada pemegang IUP," tandasnya.

Dirinya juga menuturkan pihaknya telah menelusuri dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pemegang IUP. Dalam upaya melihat apakah di kawasan konsesi batu bara yang ditinggalkan masih menyisakan lubang yang belum ditutup.

Namun, ia mengungkapkan keterbatasan dinasnya mengawasi usaha pertambangan. Pengawasan dilakukan petugas pusat - inspektur pertambangan - yang ditugaskan di Dinas ESDM Kaltim yang kini jumlahnya 38 orang. "Dana Rp650 juta setahun hanya cukup untuk sekali pengecekan. Minimal setahun empat kali. Kita masih upaya minta ke pusat," katanya.

Bersama awak media di lokasi lubang tambang, di hari yang sama, sekira berjarak 500 meter dari permukiman, ditemui beberapa bekas galian lubang tambang. "Titik tersebut setelah diplot masuk kawasan konsesi PKP2B PT Insani Bara Perkasa yang ditambang dari tahun 2007-2013. Informasi didapat dari PT Insani," terang Koordinator Inspektur Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Deni Wibawa.

Dari koordinasi dan laporan Inspektur Pertambangan dengan pemilik konsesi, dilaporkan lahan itu termasuk lubang tambang yang sudah direklamasi paska tambang. Masih menurut informasi yang ia terima, pada Maret 2019, lahan yang direklamasi ini, termasuk lubang dibuka oleh pihak yang masih akan dicari tahu.

"Dia kan beri laporan ke Jakarta," katanya. Meski demikian di lapangan, tak ada plang pengumuman dan pos jaga mengantisipasi orang masuk ke lubang itu.

Namun Deni menyebut, tanggung jawab masih berada di pemegang konsesi. Namun ia enggan menyebut ini adalah kelalaian pemilik usaha. "Anda simpulkan sendiri. Tapi sebagai pemegang areal, wajib mengawasi arealnya. Karena belum diserahkan ke pemerintah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya