Buaya Sepanjang Empat Meter Dibunuh dan Dipertontonkan di Tidore

Seekor buaya muara sepanjang empat meter dibunuh oleh warga Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa, 25 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Ifan Gusti

VIVA – Seekor buaya muara sepanjang empat meter dibunuh oleh warga Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa, 25 Juni 2019.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Predator ganas itu dibunuh warga karena sering memangsa hewan ternak di muara sungai. Reptil buas itu juga diduga kuat memangsa seorang warga setempat pada 2018.

Si buaya dibunuh warga di Sungai Desa Bale dengan cara ditikam dengan tombak di bagian punggung belakang hingga mati.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

Lurah Payahe, Safrudin Naser, mengimbau masyarakat waspada dan membawa senjata tajam untuk melindungi diri dari serangan buaya, terutama jika beraktivitas di kebun sendirian. Sebab hutan bakau Payahe adalah habitat asli buaya itu.

"Penangkapan buaya ini dari tahun ke tahun sebab meresahkan warga kami. Tahun lalu warga RT 02/RW 02 kami hilang diduga diterkam buaya. Jasadnya hingga kini tidak ketemu dan kami menduga dirinya menjadi korban terkaman buaya," kata Safrudin.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Buaya yang telah dibunuh itu kemudian dibawa ke bibir pantai Kelurahan Payahe menggunakan kapal motor jenis katinting untuk diperlihatkan kepada warga.

Masyarakat kemudian membelah isi perut buaya itu untuk memastikan si reptil telah memangsa manusia atau tidak. Setelah dibelah, warga tidak menemukan tanda tanda adanya potongan tubuh manusia di dalam perut buaya.

Peristiwa penangkapan buaya bukan yang kali pertama dilakukan warga Payahe, sebab sebelumnya sudah dilakukan tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Laporan Ifan Gusti/Tidore Kepulauan

Bea Cukai Soekarno Hatta serahkan tersangka kasus penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024