Asisten Manajer Bank BUMN di Tambun Bekasi Diduga Korupsi Rp12,1 M

Asisten Manajer BRI Cabang Tambun Kab Bekasi ditangkap karena diduga korupsi Rp12,1 miliar
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,1 miliar.

Grand Mall Bekasi Kebakaran, 7 Mobil Damkar Diturunkan ke Lokasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changer di Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.

“Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi ?perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.

Penampakan Gudang Limbah Styrofoam di Cikarang Terbakar

Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebanyak Rp54 juta.

Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.

KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan

“Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 

ilustrasi aksi begal

Wanita Hamil di Bekasi Dibegal Enam Pria

Seorang ibu hamil dibegal di Jalaj WR Supratman, Kampung Cimuning, RT 02 RW 06, Kelurahan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022