Eggi Sudjana Wajib Lapor 2 Kali dalam Seminggu Setelah Bebas
- VIVA.co.id/ Reza Fajri.
VIVA – Pengacara tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengaku masih terus menunggu proses administrasi pembebasan kliennya itu hari ini, Senin 24 Juni 2019.
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, Insya Allah. Hilalnya sudah terlihat, tidak tahu kalau turun lagi. Lagi diproses," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Juni 2019.
Setelah bebas nantinya politisi Partai Amanat Nasional itu harus bakal wajib lapor. Hendarsam menyebut Eggi harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," kata dia.
Hendarsam menjelaskan pagi ini Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, datang ke Polda Metro Jaya untuk mengurusnya. Dasco didampingi politisi Partai Gerindra, Habiburrokhman, dan tersangka kasus dugaan upaya makar Lieus Sungkharisma.
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.