Sofyan Basir Didakwa Beri Kesempatan Praktik Suap Proyek PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, didakwa tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Para pihak yang dimaksud, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Jaksa mengatakan, untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp4,750 Miliar. Sedangkan, Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN.
Jaksa manambahkan, rencananya proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PLN, PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company, yang dibawa Johannes Kotjo.
Sofyan, disebutkan beri kesempatan atau memfasilitasi berupa menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Eni, Kotjo dan Idrus Marham untuk muluskan proyek senilai US$900 juta.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (ren)