Tunggu Sehat Bugar, Eks Kapolda Metro akan Diperiksa Lagi soal Makar
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku hingga kini belum kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan mereka, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) M. Sofyan Jacob, terkait kasus dugaan upaya makar.
"Belum dijadwalkan pemeriksaan lagi ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 23 Juni 2019.
Menurut Argo, belum adanya penjadwalan ulang itu bukan tanpa alasan. Pihaknya mengaku mau memastikan kondisi Sofyan sehat jasmani terlebih dulu baru menjadwal ulang pemeriksaan.
Sebab, pada pemeriksaan yang terakhir, polisi terpaksa menghentikan pemeriksaan lantaran Sofyan jatuh sakit. Atas hal itu, penyidik mau menunggu hingga kondisi Sofyan fit seutuhnya, baru akan memeriksanya lagi.
"Kita tunggu kesehatannya dulu ya," ujar Argo lagi.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (ren)