Perbedaan Sikap Pembangunan Kilang Minyak, Ini yang Terjadi
- timesindonesia
Perwakilan Project Coordinator Kilang GRR Tuban, Kadek Ambarajaya melalui Tim Surveyor Indonesia Triyono, meminta semua pihak yang terkait dan terdampak bisa saling menghormati atas perbedaan sikap terkait pembangunan kilang minyak GRR di Tuban Bumi Wali.
Hal tersebut disampaikan Triyono, setelah adanya sedikit dinamika bahwa sekitar 20-an warga Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng, Jenu, melakukan orasi menolak kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan Tim Desa terhadap lahan warga yang setuju menjual tanahnya untuk pembangunan kilang.
"Kami sampaikan bahwa bidang lahan yang diukur oleh BPN adalah bidang lahan milik warga yang sudah setuju diukur dan disaksikan serta disepakati oleh warga pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan bidang lahan yang diukur BPN," beber Triyono, Sabtu, (22/06/2019).
Maka dari itu, pihaknya memohon kepada semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat sebagai hak setiap warga negara dan tidak saling memaksakan pendapatnya. "Kita harapkan tidak ada yang memaksakan kehendaknya. Baik itu dari pendapat warga yang setuju lahannya diukur oleh BPN maupun yang masih menolak," imbuhnya.
Pihak GRR memahami atas aksi orasi dari sekelompok orang yang menolak pengukuran lahan warga yang sudah setuju diukur oleh BPN pada hari ini.
"Kami sangat memahami perbedaan sikap tersebut sebagai sebuah dinamika yang biasa di kehidupan kemasyarakatan di Indonesia. Namun kita tetap berharap semua pihak bisa saling menghormati atas keputusannya masing-masing," papar Triyono.
Meski sempat teejadi orasi penolakan pengukuran lahan oleh BPN dari sejumlah warga penolak pembangunan kilang kegiatan pengukuran tetap dilanjutkan dan berjalan kondusif.
"Lahan yang kita ukur kan hanya tanah warga yang setuju, jadi tidak ada masalah. Dan terkait aksi warga yang menolak itu hanya menyuarakan aspirasinya saja, dan kita sangat menghargai itu," tandasnya.
Diketahui total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kilang GRR Tuban sekitar 841 hektare. Dari jumlah itu, luas lahan KLHK sekitar 348 ha, luas tanah masyarakat dan desa seluas 348 hektare dan luas tanah Perhutani kurang lebih 109 hektare. (*)