Logo timesindonesia

Kemensos Dampingi Anak Disabilitas Korban Pelecehan di Cimahi

Mensos RI Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kanan) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto (Paling kanan). (Foto: Humas Kemensos for TIMES Indonesia).
Mensos RI Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kanan) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto (Paling kanan). (Foto: Humas Kemensos for TIMES Indonesia).
Sumber :
  • timesindonesia

"Hal tersebut menegaskan bahwa merupakan tugas negara memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman kepada korban," tambahnya.

Tugas tim tersebut, lanjut Edi, adalah memberikan terapi psikososial untuk korban yang merupakan penyandang disabilitas dikarenakan korban mengalami trauma, melakukan pendalaman kasus kepada keluarga, merencanakan langkah proses rehabilitasi sosial bagi korban sesuai permasalahan dan kebutuhan, serta terus memantau penanganan kasus hukum bagi pelaku dan melakukan pendampingan bagi korban.

"Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas juga telah menyiapkan penerjemah bahasa isyarat sebagai bagian dari proses pendampingan," terangnya.

Balai ini, lanjutnya, milik pemerintah provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pelayanan rehabilitasi sosial dasar dilaksanakan di panti oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah milik pemerintah daerah.

Karo Humas menegaskan Kementerian Sosial menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat dan mendukung pemda memberikan sanksi tegas terhadap oknum apabila berdasarkan penyelidikan dinyatakan bersalah.

Berkaitan dengan pelaku pelecehan adalah oknum pegawai pemda Jabar, Mensos meminta agar dilakukan investigasi secara tuntas.

"Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) dalam kasus ini berfokus kepada upaya perlindungan dan rehabilitasi sosial terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dan juga masih berusia anak," tutur Sonny Manalu. (*)