KPK Ungkap Peran Itjih, Istri Sjamsul Nursalim dalam Skandal BLBI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti dugaan keterlibatan Istri Sjamsul Nursalim yaitu Itjih Nursalim terkait perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga telah mendeteksi peran Itjih yang saat itu mewakili suaminya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dalam pengurusan penerbitan SKL BLBI.

Salah satu peran Itjih Nursalim pada perkara ini adalah melakukan beberapa kali pertemuan dengan sejumlah pihak. Di antaranya yakni dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Ada pertemuan yang teridentifikasi oleh KPK, di mana saat itu diduga ITN (Itjih Nursalim) mewakili suaminya dalam pengurusan proses penerbitan SKL BLBI ini," kata Febri Diansyah, Sabtu, 22 Juni 2019.

Kendati begitu, Febri belum bersedia menjabarkan detail masalah tersebut. Sebab saat ini penyidik masih lakukan proses penyidikan terhadap Sjamsul Nusralim dan Istjih.  

"Ketika seseorang menjadi tersangka di KPK tentu KPK sudah menguraikan dalam penyelidikan apa peran yang bersangkutan," jelas Febri.

Yang jelas, sambung Febri, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu dalam perkara SKL BLBI. Sehingga lebih tepat diuraikan serincinya di muka persidangan nanti.

"Nanti dipersidangan baru kami buka (rinci), demikian juga dengan peran istri SJN yang juga menjadi tersangka di sini," kata Febri.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Diketahui dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga KPK telah merugikan keuangan negara sampai Rp4,85 Triliun. (mus)

    

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024