Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Ratna Sarumpaet
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA – Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya. Menurut Jaksa, pembelaan yang dipaparkan tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat melakukan sidang replik atau jawaban atas pembelaan yang dilakukan Ratna pada Selasa, 18 Juni lalu. Dalam pembelaan itu Ratna dan kuasa hukum keberatan atas tuntutan enam tahun yang diminta jaksa.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Jaksa Reza Murdani saat membacakan replik kepada hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Terdapat sejumlah hal yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa Reza pun menjawab enam poin tersebut.
Yang pertama kuasa hukum Ratna menilai jeratan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana tidak tepat. Pasal tersebut pun dinilai bersifat materiil. Jaksa Reza pun menjawab jika pasal tersebut telah tepat diberikan kepada Ratna.
Jaksa Reza mengatakan penyiaran yang dimaksud pada pasal tersebut memiliki makna memberitahu. Maka itu, perbuatan Ratna disebut telah terbukti dan meyakinkan masuk dalam pasal tersebut.
Selanjutnya, berkaitan dengan penyidik yang ditampilkan jaksa sebagai saksi. Menurut kuasa hukum Ratna penyidik tidak memenuhi kriteria sebagai saksi karena tidak melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa yang terjadi.
Namun, jaksa Reza mengatakan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi telah sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan Pasal 185 ayat 1 KUHAP.
"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi karena faktanya banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi misalnya saja dalam perkara narkotika," katanya.
Kemudian, berkaitan dengan Ahli Sosiologi Hukum Trubus Rahardiansyah Prawiraharja, yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli. Jaksa Reza mengatakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 dan pasal 186Â KUHAP dan menilai ahli telah memberikan keterangan dalam perkara besar lainnya.
Selain itu, kuasa hukum Ratna menilai alat bukti yang digunakan oleh Penuntut Umum tidak mempunyai korelasi dengan pembuktian terhadap unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Barang bukti itu berupa screenshoot media sosial, cuitan Twitter, unggahan Facebook dan foto.
"Bahwa atas screen shoot, cuitan twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto merupakan barang bukti yang sah. Sebagaimana Surat Penetapan Penyitaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sebagai alat bukti," ujar Jaksa Reza.
Selanjutnya, jaksa Reza juga membantah multitafsir pengertian keonaran yang disebutkan oleh kuasa hukum Ratna.
"Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," kata Jaksa Reza.