Diharamkan, Turnamen PUBG di Aceh Terancam Batal
- U-Report
VIVA – Turnamen Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG, yang bakal di gelar di Kota Sigli, Kabupaten Pidie pada 6-7 Juli 2019, terancam dibatalkan.
Sebab, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa bahwa permainan itu haram. Sehingga, MPU meminta agar turnamen itu ditiadakan.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, fatwa MPU Aceh tentang PUBG haram dimainkan itu bersifat hukum positif, yang harus diamalkan atau dilaksanakan masyarakat Aceh.
"Tidak boleh membuat perlombaan, karena sudah ada ketentuan hukum," kata Faisal, saat dikonfirmasi, Jumat 21 Juni 2019.
Pihaknya meminta panitia penyelenggara turnamen game PUBG, untuk segera membatalkan kegiatan tersebut, dan aparat Kepolisian juga diminta menindak tegas wacana perlombaan itu. "Panitia yang telah mempersiapkan lomba harus menghentikan, dan aparat keamanan harus menindak," sebutnya.
Faisal berharap, Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie dapat memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Pidie, sehingga bisa disampaikan ke pihak terkait, agar membatalkan perlombaan.
"MPU Pidie harus memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Pidie, dan kepada pihak terkait untuk menghentikan perlombaan itu berdasarkan fatwa MPU," ujarnya.
Ketua Panitia Perlombaan PUBG, Firdaus mengaku sudah mengetahui adanya fatwa haram yang dikeluarkan MPU Aceh. Namun, kata dia, hal itu tak akan menghentikan perlombaan PUBG tersebut, ika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas, seperti memberikan denda atau hukuman.
"Ini sementara perlombaannya tetap lanjut. Kalau ada ketegasan itu lain. Misalnya, memberikan sanksi atau denda, baru menghentikan turnamen," sebut Firdaus. (asp)