Bantah Rommy, KPK Tegaskan Tahanan Punya Batasan
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi keluhan penghuni Rutan KPK yang disampaikan tersangka Romahurmuziy alias Rommy. Para tahanan klaim Rommy, mengeluhkan beberapa hal sarana dan prasarana di Rutan selama ini.
Menurut Jubir KPK, Febri Diansyah, sejatinya seorang tahanan memiliki batasan-batasan. Tidak semerdeka orang yang sedang tak berproses hukum.
"Ketika anda melakukan korupsi dan kemudian menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan kemudian ditahan pasti ada pembatasan-pembatasan hak, ruang gerak dan pembatasan-pembatasan fasilitas," kata Febri dikonfirmasi awak media, Jumat, 21 Juni 2019.
Meski begitu, Febri menegaskan, pihaknya akan meninjau lagi pengelolaan Rutan agar lebih baik. Walau, pada kunjungan kemarin, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menilai bahwa sarana, prosedur dan pengelolaan fasilitas tahanan di Rutan KPK, maupun pelayanannya sudah berjalan dengan baik. "Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," kata Febri.
Sementara merespons keluhan tahanan mengenai alat pemanas makanan, Febri mengaku memang barang-barang seperti itu dilarang untuk dibawa masuk dalam rutan.
Adapun waktu untuk ibadah, pengelola rutan KPK juga sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing para tahanan. Memang, ada aturan memborgol tangan tahanan.
Namun, itu hanya diterapkan selama perjalanan menuju tempat ibadah, bukan saat dia sedang beribadah atau saat tahanan berada di lingkungan tempat ibadahnya. "Jadi tak benar bila dikatakan para tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," kata Febri.