KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI yang menjerat obligor BDNI, Sjamsul Nursalim belum kedaluwarsa.
Hal ini, setidaknya berdasarkan putusan Majelis Hakim terkait perkara SKL BLBI dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Sebenarnya, kasus BLBI ini cukup jelas ya, dari aspek konstruksi hukum putusan hakim, khususnya untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan di persidangan itu sangat jelas bahwa kasus ini belum kedaluwarsa," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.
Febri menjelaskan, kasus yang menjerat Sjamsul memiliki tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana pada 2004, atau saat SKL BLBI diterbitkan BPPN, walaupun terdapat rangkaian perbuatan sebelum dan setelah SKL BLBI diberikan.
Sementara itu, mengacu Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa kedaluwarsanya adalah 18 tahun.
"Kalau kita hitung kedaluwarsa 18 tahun, maka 18 tahun itu dihitung sejak tahun 2004 tersebut, di mana Syafruddin Arsyad Temenggung diduga bersama-sama dengan tersangka yang sudah kita tetapkan saat itu," kata Febri.
Untuk itu, KPK meyakini proses hukum kasus Sjamsul sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dia juga menegaskan, bukti-bukti yang telah dimiliki lembaganya.
"Termasuk juga, belum kedaluwarsa, karena aturannya sangat jelas kedaluwarsa adalah 18 tahun dan itu bisa dihitung dari tahun 2004 misalnya ketika SKL itu terbit," ujar Febri.
Sebelumnya, advokat Otto Hasibuan mengklaim kasus SKL yang menjerat Sjamsul telah kedaluwarsa. Hal ini, lantaran KPK mengaitkan SKL yang diterbitkan tahun 2004, dengan misrepresentasi yang diduga dilakukan Sjamsul atas utang petambak pada 1998, saat Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). "Jadi, sudah 21 tahun. Karena sudah kedaluwarsa, maka kasus ini tidak boleh dilanjutkan," kata Otto.
Otto yang merupakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim, terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, juga mempertanyakan misrepresentasi yang disangkakan KPK dilakukan Sjamsul.
Otto menegaskan, MSAA merupakan perjanjian perdata, sehingga misrepresentasi itu harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan Perdata. Selain itu, katanya, dalam Letter of Statement tahun 1999, pemerintah berjanji dan menjamin tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apa pun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres nomor 8 tahun 2002.
"Apabila KPK menganggap misrepresentasi merupakan tindak pidana, maka hal itu pun tidak boleh lagi disidik dan dituntut, karena sudah dijanjikan dan dijamin oleh pemerintah," ujarnya. (asp)