Saksi Prabowo Sebut Anggota KPPS di Boyolali Coblosi Suara Pemilih
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Salah satu saksi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahakamah Konstitusi, Nur Latifah, mengaku menemukan kecurangan yang diduga dilakukan oknum Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Kecurangan ini dilakukan saat proses pemungutan suara Pilpres 2019.
Proses pemungutan suara yang dimaksud di TPS 08 Dusun Winksari, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Dia menyebut bahwa anggota KPPS ikut mencoblos surat suara milik pemilih.
"Saya lihat KPPS mencobloskan surat suara para pemilik suara," kata Nur Latifah saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 19 Juni 2019.
Nur menyebut salah satu nama anggota KPPS yang dituduhnya melakukan pencoblosan itu bernama Komri. Ia menyakini keterangannya karena melihat langsung. Sedikitnya, kata dia, ada 15 surat suara yang dicobloskan oleh anggota KPPS tersebut.
Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo langsung mengkonfirmasi lebih jauh. Nur mengaku karena dirinya berada dekat bilik suara atau di kursi saksi. Apalagi bilik suara di TPS tersebut jumlahnya sedikit dan para pemilih bisa saling melihat aktivitas di tiap bilik suara. Â
"Saya saksikan sendiri karena saya di TPS-nya. Saya di samping saksi-saksi. Nyoblosnya di bilik," ujar Nur.
Hakim lanjut mendalami, namun Nur Latifah kembali menegaskan kronologinya.
"Terlihat secara langsung. Itu yang punya hak suara datang kemudian ambil surat suara, si anggota KPPS jaga di bilik ketika pemilih sampai bilik, KPPS nya cobloskan," kata Nur.
Dikonfirmasi apakah dusun itu ada kesepakatan pemilih lansia bisa dibantu saat mencoblos di bilik suara, Nur pun mengamininya. "Jadi di sana salah satu dusun setelah pemilihan itu saya baru tahu ada kesepakatan lansia akan dicobloskan," ujar Nur.