Sistem PPDB Timbulkan Kekisruhan, KPAI Buka Posko Pengaduan

Komisioner KPAI Retno Listyarti
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan khusus guna menindaklanjuti banyaknya keluhan terkait penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Beberapa hari terakhir, terjadi banyak kekisruhan dan keresahan para orangtua di berbagai daerah, mengenai sistem tersebut.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya akan menangani pengaduan tersebut lewat posko PPDB. Masyarakat yang ingin melayangkan pengaduan bisa menghubungi nomor telepon/whatsapp 082136772273, 082298444546 atau 021-3191556 dan email ke pengaduan@kpai.go.id.

PPDB Jateng SMA/SMK 2022 Dibuka, Ini Langkah Pendaftarannya

Selain membuka posko pengaduan masyarakat, KPAI juga telah membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan PPDB ke beberapa daerah. Tim tersebut disebar ke beberapa sekolah seperti di Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

KPAI mengakui telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat seperti kurangnya sosialisasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang menyebabkan orangtua maupun calon peserta didik kurang memahami proses penerimaan kali ini.

Tak Lolos PPDB Online, Warga Memblokade Gerbang SMAN 2 Manokwari

Selain itu, sistem pendaftaran PPDB yang kerap error dan sulit diakses juga masih menjadi keluhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami mendorong masyarakat yang menemukan masalah atau keluhan untuk melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," kata Retno. (mus)
    
    

Acara Hari Ulang Tahun SMAN 95 Jakarta yang Ke-30

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Zonasi salah satu kebijakan kementrian pendidikan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang telah dikaji serta mendapat rekomendasi dari lembaga kredibel.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2023