Saksi Kedua Prabowo-Sandi di MK Beberkan soal NIK Rekayasa

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Saksi kedua dari Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Idham, memberikan keterangannya terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019. Dalam kesempatan tersebut, Idham menyampaikan empat hal dalam kesaksiannya.

Fahri Hamzah Sebut 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Hunian Vertikal

"Ada empat poin yang setidaknya saya akan sampaikan, yaitu NIK berkecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur," kata Idham di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Idham mengaku mendapatkan data mengenai Daftar Pemilih Tetap seluruh Indonesia untuk Pemilu 2019. Dari DPT tersebut, kemudian Idham melakukan penelusuran dan mendapatkan empat hal temuan tersebut.

Masa Tunggu Haji Reguler Sampai 49 Tahun, DPR Usul Gunakan Kuota Negara Lain

Seperti NIK kecamatan siluman, Idham menemukan digit ke 5 dan ke 6 pada NIK kecamatan siluman tersebut tak sesuai. Ia mencontohkan di Kabupaten Bogor, ada 40 kecamatan. Tapi, di digit ke 5 dan ke 6 pada nomor kecamatan ada yang tertulis 00 ataupun nomornya melebihi 40 yang berarti melebihi jumlah kecamatan.

"Itu cara pengkodean, di bogor ada 40 kecamatan tidak boleh lebih, Nah Ini saya sebut kecamatan siluman," ujarnya

Biaya Haji 2025 Sudah Turun, Komisi VIII DPR Sebut Presiden Prabowo Masih Belum Puas

Selain itu, Idham juga menyebut adanya temuan NIK rekayasa. Kata dia, dasarnya pengkodeannya yang tak sesuai dengan cara pengkodean pada umumnya.

"Adalah NIK yang seluruh elemen datanya itu kelihatan benar tapi salah. Misalnya dia perempuan NIK-nya laki-laki dan sebaliknya NIK perempuan itu tanggal lahirnya ditambah 40," ujarnya

Selain itu, saksi juga mengungkap bahwa dirinya menemukan adanya data ganda dalam DPT. Karena begitu ditelusuri ada jutaan data yang memiliki nama yang sama, tanggal lahir yang sama. Lalu, bulan lahir yang sama dan tempat lahir yang sama. "Ada duplikasi nama tanggal lahir dan tempat," katanya.

Untuk poin keempat yang disampaikan yakni adanya pemilih di bawah umur. Dalam hal ini, dari NIK yang ditelusuri, terdapat data yang masuk dalam DPT tetapi masih berusia di bawah umur.

"Di baris kedua itu ada. Saya telusuri itu umurnya baru satu tahun, apa iya umur segitu sudah menikah," ujarnya. (ren)

 

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Ketua Panja Sebut Presiden Prabowo Segera Teken Keppes Biaya Haji 2025

Keputusan Presiden (Keppres) biaya jemaah haji 1446 H/2025 M sejumlah Rp 55,4 juta segera diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025