Walau Sudah Diputus Pengadilan Sensen Komara Tak Pernah Direhabilitasi
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Kasus Sensen Komara yang disebut pemimpin besar Negara Islam indonesia(NII) yang mengaku sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) Pusat dan rasul tak kunjung berakhir setelah pengikut Sensen masih berlanjut. Hal itu terjadi setelah kaki tangannya yang bernama Hamdani berulah menyebarkan pernyataan sesat.
Padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada tahun 2012 lalu menjatuhkan vonis rehabilitasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu tahun atas kasus penyesatan dan makar. Namun ternyata Sensen tak pernah dieksekusi untuk direhabilitasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, KH Sirojul Munir, mengatakan bahwa pacaputusan PN Garut hingga saat ini Sensen masih berkeliaran. sehingga Sensen masih bisa menyebarluaskan ajaran yang telah dinyatakan sesat oleh MUI. Sirojul Munir berharap pemerintah dan Kejaksaan harus segera mengeksekusi Sensen.
"Sampai sekarang kan tidak ada hasil kondisi kejiwaan Sensen setelah dilakukan rehabilitasi, pemkab yang seharusnya membiayai rehabilitasi ternyata tak pernah mengeluarkan anggaran," ujar Sirojul di Garut, Jabar, Rabu 19 Juni 2019.
Kasus Sensen Komara bukan kasus baru termasuk Hamdani yang beberapa kali berulah dan berurusan dengan aparat Kepolisian. Jika Sensen dibiarkam tanpa ada tindakan hukum yang jelas kata dia, kemunculan pengikut Sensen pasti terjadi.
"Ya kalau penangananya tidak jelas pengikut Sensen justru malah semakin banyak, " ungkap Sirojul Munir.
Lanjut Sirojul, jauh-jauh hari pihak MUI Garut sudah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Sensen Komara sesat dan menyesatkan serta di dalamnya terdapat unsur makar sehingga ajaran Sensen disebutnya harus diberantas.
"Tinggal penanganan hukumnya yang jelas," ujarnya. (mus)