Walau Sudah Diputus Pengadilan Sensen Komara Tak Pernah Direhabilitasi

Sensen Komara
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Kasus Sensen Komara yang disebut pemimpin besar Negara Islam indonesia(NII) yang mengaku sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) Pusat dan rasul tak kunjung berakhir setelah pengikut Sensen masih berlanjut. Hal itu terjadi setelah kaki tangannya yang bernama Hamdani berulah menyebarkan pernyataan sesat.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada tahun 2012 lalu menjatuhkan vonis rehabilitasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu tahun atas kasus penyesatan dan makar. Namun ternyata Sensen tak pernah dieksekusi untuk direhabilitasi. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat,  KH Sirojul Munir, mengatakan bahwa pacaputusan PN Garut hingga saat ini Sensen masih berkeliaran. sehingga Sensen masih bisa menyebarluaskan ajaran yang telah dinyatakan sesat oleh MUI. Sirojul Munir berharap pemerintah dan Kejaksaan harus segera mengeksekusi Sensen.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

"Sampai sekarang kan tidak ada hasil kondisi kejiwaan Sensen setelah dilakukan rehabilitasi, pemkab yang seharusnya membiayai rehabilitasi ternyata tak pernah mengeluarkan anggaran," ujar Sirojul di Garut, Jabar, Rabu 19 Juni 2019.

Kasus Sensen Komara bukan kasus baru termasuk Hamdani yang beberapa kali berulah dan berurusan dengan aparat Kepolisian. Jika Sensen dibiarkam tanpa ada tindakan hukum yang jelas kata dia, kemunculan pengikut Sensen pasti terjadi.

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh

"Ya kalau penangananya tidak jelas pengikut Sensen justru malah semakin banyak, " ungkap Sirojul Munir.

Lanjut Sirojul, jauh-jauh hari pihak MUI Garut sudah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Sensen Komara sesat dan menyesatkan serta di dalamnya terdapat unsur makar sehingga ajaran Sensen disebutnya harus diberantas.

"Tinggal penanganan hukumnya yang jelas," ujarnya. (mus)
 

Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Polda Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024, ingat lagi kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024