Peluru Tajam Rusuh Mei Juga Bisa Digunakan untuk Senjata TNI - Polri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polri telah selesai melakukan uji balistik terhadap peluru-peluru yang bersarang di tubuh korban penembakan saat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyektil peluru tersebut berjenis kaliber 5,56 dan kaliber 9 milimeter.
“Dari hasil uji balistik, proyektil yang digunakan 5.56 mm dan 9 mm,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2019.
Menurut Dedi, proyektil berukuran 9 mm dalam kondisi pecah, sehingga semakin mempersulit polisi mengetahui jenis senjata api yang digunakan. Selain itu, jenis senjata api pada proyektil 5,56 mm sampai saat ini juga belum dapat diketahui.
Dedi menjelaskan, kedua jenis proyektil itu dapat digunakan pada senjata api rakitan maupun organik. Hal itu dapat diketahui berdasarkan alur pada setiap senjata api.
“Kita belum dapat mengetahui jenis senjata apinya karena seperti contohnya senjata api rakitan yang dimiliki teroris itu juga bisa pakai proyektil itu. Yang bisa dibedakan kalau senjata api rakitan tidak jelas alurnya,” ucap Dedi.
Dedi menambahkan, polisi masih akan terus melakukan pendalaman untuk menemukan jenis senjata api dan dari senjata api siapa proyektil itu mengenai sembilan korban. Namun menurut Dedi, kedua jenis proyektil itu juga digunakan oleh senjata api standar TNI-Polri.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, meski demikian saat kerusuhan 21-22 Mei tersebut tidak ada senjata api atau peluru tajam yang digunakan oleh petugas pengamanan TNI-Polri.
“Senjata standar TNI-Polri memang bisa menggunakan jenis proyektil itu, tapi yang perlu diingat aparat keamanan yang bertugas pada kerusuhan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam.” (mus)