KPK Masih Berharap Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak wacana Komisi Pemberantasan Korupsi agar memindahkan narapidana korupsi ke Lapas di Nusakambangan. Yasonna berdalih tidak dapat memindahkan ke Lapas di Nusakambangan lantaran di sana termasuk kategori super maximum security.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap pernyataan Menkumham tersebut bukan berarti menolak sepenuhnya pemindahan narapidana korupsi ke Lapas di Nusakambangan. Tapi, spesifik kepada pandangan warga binaan kasus korupsi tak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori super maximum security.

Febri menjelaskan Peraturan Menkumham No 35 Tahun 2018 soal Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Hebohnya Video Napi Pesta Sabu di Sel, Mantan Petugas Lapas: Bukan Cuman Sekali Tapi Sering

"Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan Narapidana, yang dilaksanakan di 4 lapis Lapas, mulai dari yang super maximum security, maximum security, medium hingga minimum security," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Febri melanjutkan semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan, tidak hanya ada Lapas dalam kategori super maximum security. Tetapi juga ada maximum, medium hingga minimum security.

Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan

Diketahui, untuk Lapas kategori super maximum security seperti di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih.

Sedangkan Lapas untuk kategori maximum security, kata Febri, terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning. Bahkan di Nusakambangan juga terdapat Lapas dengan kategori medium, yaitu permisan dan minimum secutiry di Lapas Terbuka Nusakambangan.

"Nah dari ajian yang dilakukan pihak KPK, dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pas, Kemenkumham, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat di tempatkan di Lapas maximum security. Salah satu pertimbangannya adalah resiko yang tinggi pengulangan pidana," kata Febri.

Apalagi, tekan Febri, sebelumnya KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh Narapidana kasus korupsi.

"Kami menduga praktek seperti ini sangat beresiko terjadi untuk pihak lainnya, yaitu menyuap petugas Lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin. Sehingga sangat logis apabila mereka ditempatkan di lapas maximum security itu," ujar Febri.

Selanjutnya, ujar Febri, menghilangkan resiko masuknya barang terlarang. Sebab sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan.

Dalam kajian ini, Tim Litbang KPK telah datangi langsung ke 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumut, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Untuk Lapas Nusakambangan, ungkap Febri, tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap.

"Sehingga, selain melakukan diagnosa analisis, review bahan tertulis, FGD dan koordinasi dengan intansi terkait, termasuk Kemenkumham, tim juga melakukan verifikasi ke lapangan, yaitu langsung ke Lapas-Lapas yang menjadi objek kajian tersebut," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya