Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Ditemukan Tewas
- U-Report
VIVA – Warga dikejutkan dengan penemuan mayat yang terapung di Sungai kawasan Menasah Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 18 Juni 2019. Dari hasil identifikasi, mayat tersebut ternyata napi yang kabur saat terjadinya kericuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
Hasil identifikasi dari RSUD Cut Mutia dan koordinasi dengan Rutan Lhoksukon. Sebelumnya, dalam kerusuhan di Rutan Lhoksukon, ada 73 napi yang kabur saat terjadinya kericuhan.
Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian membenarkan, mayat tersebut ialah seorang napi yang kabur saat kericuhan terjadi di rutan Lhoksukon.
Korban diketahui bernama Sufriadi (20), napi kasus narkoba asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ia divonis hukuman 2 Tahun penjara.
“Sufiriadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan. Sisa hukuman yang harus dijalani satu tahun empat bulan dan 19 hari lagi,” kata Ian Rizkian saat dikonfirmasi.
Mayat Sufriadi ditemukan pertama kali oleh warga Menasah Pante. Saat itu, saksi Halimah (52) sedang mandi di sumur depan rumahnya. Namun, tiba-tiba datang seorang pencari ikan yang mengabarkan kepadanya, bahwa ada mayat yang terapung di sungai.
Kemudian, warga tersebut melaporkan penemuan itu ke kepala desa, dan selanjutnya ke kantor polisi.
Mayat selanjutnya dievakuasi polisi bersama warga setempat. Petugas juga melakukan identifikasi mayat di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia Kota Lhokseumawe.