Moeldoko Bilang Pembatasan Akses Medsos 22 Mei Lalu demi Cegah Anarki

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sumber :
  • VIVA/Eduwar Ambarita

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak bermaksud mengekang kebebasan berpendapat masyarakat dan bertindak represif setelah kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Menurut Moeldoko, kebijakan pemerintah dan aparat hukum dalam bertindak selalu berlandaskan konstitusi manakala terjadi aktivitas yang dianggap mengganggu keamanan negara.

Dia mengatakan itu menanggapi rilis hasil riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menyebut kebijakan pemerintah waktu itu sewenang-wenang. Dia menepis anggapan itu karena pemerintah bertindak terukur dan sesuai situasi atau konteksnya.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

"Kalau dilihat dari konteks kemarin--karena kemarin dalam posisi intensi [terkategori] medium, mendekati kepada high intention (intensi kategori tinggi)--ya, sehingga memang ada aksi-aksi Kepolisian," kata Moeldoko di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Tindakan seperti pembatasan akses media sosial, dia berdalih, bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai, naiknya tensi politik setelah pengumuman hasil Pemilu juga salah satunya dipengaruhi oleh konten-konten di media sosial.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Mantan Panglima TNI itu berpendapat, kebijakan yang diterapkan kini hanya mencari keseimbangan politik dalam negara demokrasi, yakni keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Demokrasi yang terlalu bebas sehingga mengganggu stabilitas negara, kata Moeldoko, "Maka kecenderungan negara itu akan anarkis." Sebaliknya, jika sebuah negara terlalu kuat dan mengabaikan hak-hak warga negaranya dan prinsip-prinsip demokrasi, negara itu akan menjadi negara otoriter. "Kita ingin mencari keseimbangan yang dinamis," lanjut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.

Dalam rilis hasil riset SMRC, dipaparkan bahwa setelah kerusuhan 21-22 Mei, 38 persen responden menyatakan sering takut terhadap perlakuan semena-mena aparat penegak hukum.

Temuan lain juga menyatakan, setelah aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu waktu itu, 43 persen responden menyatakan takut bicara politik.

Tren itu disebut mengalami peningkatan ketika dibandingkan dengan dua masa pemilu sebelumnya di tahun 2009 dan 2014. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya